Thursday, October 30, 2014

ASURANSI HARAM


OLEH :

Hasmia Wahyunisa 052 2013 0004


PRODI SYARI’AH MUAMALAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2014

II.            PEMBAHASAN
A.                Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan dan “Geasureede” yang berarti tanggunan, kemudian dalam bahasa perancis disebut “assurance”  yang berarti menanggung suatu yang pasti terjadi. Sedangkan bagasa Inggris disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung yang pasti pasti terjadi.[1]
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang populer dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” .
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terhadap asuransi ini, seperti :
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai: “ suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar : at ta’min) adalah : ”transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Dalam KUHD pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah” suatu perjanjian atau timbal balik, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi , untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tank tentu (onzeker vooral).
Radiks Purba mendefinisikan asuransi sebagai suatu persetujuan, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan membayar premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Definisi Asuransi menurut UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian bab I pasal 1:” Asuransi atau peretanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Denga mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
Adapun menurut UU No.2 tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian atau dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwayang tidak pasti atau untuk memberikansuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atau yang lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’  memberikan pola pengenmbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]
B.                 PENDAPAT ULAMA YANG MENGHARAMKAN ASURANSI
1.                  Yusuf Qardhawi
Kajian asuransi pada dasarnya merupakan hal baru dalam hukum Islam dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqih klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer. Salah satunya Yusuf Qardhawi.[4] Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Yusuf Qardhawi membahas asuransi dalam kitabnya Al-halal wa Al-Haram fi al-Islam yang dikarang oleh beliau sekitar tahun ’60-an. Namun karena kitab ini memuat kajian hukum agama yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh kaum muslimin kapan dan dimana saja buku ini senantiasa menjadi up to date.[5]
Dengan berpijak pada informasi atau data-data yang telah diperoleh sebelumnya, dilakukan analisis terhadap permasalahan yang ada. Sebelum mengkritisi apa yang disampaikan oleh Yusuf Qardhawi, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelumnya, antara lain :
Pertama, mengenai asuransi yang perkembangannya begitu pesat dan meluas di masyarkat bahkan ada kecenderungan tidak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan masyarakat dewasa ini, maka perlu diambil suatu tindakan dimana tidak perlu menghilangkan konsep asuransi tersebut, yang sudah terlanjur menjadi kebutuhan masyarakat.
Kedua, seiring maraknya perbankan syari’ah, tercetus pula sebuah gagasan asuransi syari’ah atau lebih dikenal asuransi takaful. Secara umum asuransi takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[6]
Prinsip akad dalam asuransi syari’ah ini adalah takaful (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang mengalami kesulitan. Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) diinvestasikan berdasarkan dengan system bagi hasil (mudharabah). Premi tersebut tetap diperlakukan sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan untuk kepentinganpembayara klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Prinsip yag terakhir adalah keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.[7]
Dari paparan tersebut tampak jelas perbedaan asuransi konvensional, dimana dalam perusahaan asuransi konvensional, investasi berdasarkan bunga. Perusahaan juga bebas menentukan investasinya, karena premi menjadi milik perusahaan. Sedangkan keuntungan (profit) dari investasi tersebut menjadi milik prusahaan. [8]
Asuransi yang dimaksud Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Dalam kitabnya Yusuf Qardhawi menggambarkan bahwa dalam asuransi kecelakaan seorang nasabah membayar sejumlah uang dalam setahun bila sesuatu yang diasuransikan selamat maka perusahaa akan mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan. Praktek seperti ini, menurut beliau sangat jauh dari watak niaga jauh pula dari makna isytirak tadhammun. Sedangkan dalam asuransi jiwa, bila nasabah menyepakati uang tanggungan sebesar Rp. 200.000.000, maka ketika ajal menjemputnya nasabah akan mendapatkan tanggungan sebesar Rp. 200.000.000. walaupun ia baru membayar premi yang pertama ketika ajal itu mejemputnya.[9]
Dari gambaran tersebut, jelas yang dimaksud oleh Yusuf Qardhawi adalah asuransi konvensional. Hal ini bisa juga lihat dari konteks kesejarahan pada waktu beliau berfatwa. Fatwa ini dikeluakan sekitar tahun’60-an, sesuai dengan penerbitan kitabnya yaitu al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Dan bisa dikatakan bahwa pada tahun-tahun tersebut belum ada perusahaan asuransi syari’ah (takaful) karena asuransi takaful berkembang pada decade 70-an dibeberapa Negara Islam atau Negara yang mayoritas penduduknya Islam.[10]
Selain itu menurut Yusuf Qardhawi perjanjian dalam asuransi merupakan perjanjian yang rusak, karena bila nasabah tidak mematuhi aturan perusahaan dan tidak mampu membayar premi berikutnya, maka premi yang telah dibayarkan akan hilang atau berkurang. Adanya alasan bahwa kedua belah pihak saling merelakan dan saling memahami juga tidak bisa diterima. Karena dalam riba dan perjudian kedua belah pihak juga sama-sama rela.[11] Dari keterangan tersebut penulis bisa memahami dan sepakat dengan alasan-alasan pengharaman tersebut, karena dalam syari'at Islam tidak dibenarkan perjanjian yang menguntungkan bagi stu pihak dan merugikan pihak lain. Ini berarti bahwa asuransi mengandung unsur eksploitasi. Jika asuransi dilaksakan dengan cara seperti itu berarti akad asuransi berada dipihak kepentingan perusahaan, sebab perusahaanlah yang menentukan syarat-syarat itu. Hal ini sesuai dengan pendapat Al-Ustad Abdullah Al-Qalqily yang dikutip oleh Ali Yafie. [12]
Lebih lanjut Yusuf Qardhawi juga mengemukakan beberapa alasan pengharam asuransi. Diantaranya bahwa asuransi tidak bisa diidentikkan dengan lembaga kerjasama, terutama asuransi jiwa. Ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan asuransi dengan lembaga kerjasama yaitu :
1.                  Ketika membayar premi, para nasabah tidak lagi berniat menyumbang.
2.                  Perusahaan-perusahaan asuransi memutar kekayaannya dalam berbagai usaha ribawi yang diharamkan.
3.                  Nasabah mengambil seluruh uang premi yang telah dibayaran dengan beberapa tambahan ( jika masa yang disepakati telah tiba ).
4.                  Bila nasabah membatalkan perjanjian, dana yang disetorkan otomatis hilang. [13]
Dalam pandangan penulis akad dalam asuransi memang berbeda dengan kerjasama. Ini terlihat dalam praktek asuransi yang cenderung ke bentuk usaha komersial, sedangkan kerjasama cnderung ke bentuk usaha social. Perbedaan ini juga terlihat dalam posisi nasabah bila ia terkena musibah maka uang premi akan dikembalikan, bila ia tidak selamat maka premi tersebut tidak akan dikembalikan sepeserpun. Perjanjia seperti ini bisa dikatakan perjanjian yang ditegakkan pada prinsip ketidakadilan. Padahal seharusnya dalam suatu perjanjian keadilan merupakan prinsip dasar dan tidak boleh ada bahaya serta sesuatu yang membahayakan.
Sedangkan untuk alasan pengharaman kedua, yaitu adanya riba dalam asuransi. Dalam hal ini penulis juga sepakat dengan alasan ini. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa riba haram hukumnya bagi umat Islam, adapun pengertian dan nash-nash yang melarang riba :
Definisi riba ( الر با ) secara bahasa bermakna: ziyadah (زيادة tambahan). Dalam pengertian linguistic, riba juga berarti tumbuh dan membesar.[14] Adapun yang dimaksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.[15]
Beberapa ayat dan hadis yang mengharamkan riba antara lain :
1.                  Firman Allah SWT, :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
2.                  Firman Allah SWT, :
 وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا 

padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

3.                  Firman Allah SWT, :
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ   
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Q.S. Al-Baqarah: 276) 

4.                  Sabda Nabi Saw :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
             “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama (dalam hukum).” ( H.R. Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu).
Dari ayat dan hadis tersebut, maka agar transaksi yang sesuai dengan syari’ah Islam maka harus menghilangkan riba tersebut, dengan menginvestasi dana dalam berbagai usaha yang sesuai dengan hukum Islam.
untuk membuat asuransi yang sesuai dengan syari’at Islam menurut Yusuf Qardhawai transaksi asuransi kecelakaan dapat diubah kesebuah transaksi yang dekat dengan syari’at Islam, yaitu dalam bentuk “sumbangan untuk mendapatkan ganti”. Kongkritnya, seorang nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan tujuan agar ia mendapatkan ganti bila terkena musibah. Bila asuransi diubah ke bentuk seperti ini dan perusahaan yang mengelolanya juga bersih dari riba, maka hukumnya menjadi boleh. Sedangkan mengenai asuransi jiwa, menurut beliau asuransi ini benar-benar jauh dari transaksi yang dibenarkan oleh Islam. [16]
2.                  Syaikh Ibnu Abidin dari Madzhab Hanafi:
Orang yang pertama kali berbicara tentang asuransi di kalangan ahli fiqih Islam adalah Muhammad Amin Ibnu Umar, yang terkenal dengan sebutan Ibnu Abidin Addimasyqi. Dia adalah tokoh ulama dari aliran Hanafiyah yang mempunyai banyak karya Ilmiah yang tersebar di Dunia Islam (1784-1836).
Menurut Syaikh Ibnu Abidin, tidak boleh (tidak halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, karena yang demikian itu iltizamu ma lam yalzam "mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.". Dengan ungkapan inilah, sehingga Ibnu Abidin dianggap orang pertama di kalangan fuqaha yang membaha masalah asuransi.
3.                  Syekh Muhammad Bakhit Almuthi'ie, Mufti Mesir (1854-1935).
Dalam kitabnya Risalah ahkam as-Sukurtah yang diterbitkan oleh Jami'iyah al-Azhar Al-Ilmiyah, 1310 H. Syekh Bakhit mengungkapkan bahwa dari sebagian ulama penduduk kota Slanik (Semenanjung Balkan) menyampaikan kepadanya pertanyaan sekitar penempatan seorang muslim akan harta bendanya di bawah penjaminan suatu perusahaan yang bernama Qumbaniyah as-Sukuriyah dengan membayar sejumlah uang kepada perusahaan itu.
Kemudian ia menjawab, "Menurut hukum syara', jaminan atas harta benda adakalanya dengan tanggungan (kafalah) atau dengan jalan ta'addy/itlaf. Adapun jaminan dengan jalan kafalah dalam persoalan ini tidaklah terjadi. Pasalnya, persyaratan kafalah ialah adanya al-makfulu bihi, utang yang benar tidak jatuh disebabkan pelunasan atau pembebasan; atau benda yang dieprtanggungkan dirinya. Bahkan al-makfulu anhu wajib menyerahkan bendanya itu sendiri untuk al-makfulu lahu. Kalau benda itu musnah, maka digantinya dengan benda semacamnya atau dengan harganya. Dan yang menjadi prinsip dalam hal ini ialah firman Allah surah Yusuf ayat 72: Siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.
Adapun penjaminan dengan ta'addy/itlaf suatu tindakan melawan hukum atau perusakan, maka yang menjadi prinsip dalam hal ini firman Allah surat al-Baqarah ayat 194 :
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: "Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194)
Perusahaan tidak melakukan ta'addy/itlaf atas harta orang tersebut. Bahkan, harta benda itu musnah disebabkan takdir semata. Seandainya ada orang yang merusakkannya, maka penjaminan itu harus dibebankan atas orang yang berbuat melakukan tindakan melawan hukum atau melakukan perusahaan itu, bukan kepada orang lain. Maka, dari jalan ini, penjaminan perusahaan itu tidak tepat.
4.                  Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir.
Dalam kitabnya Al-Islam wal Munaahiji al-Isytiraakiyah (Islam dalam Pokok-Pokok Ajaran Sosialisme ) ia menyatakan bahwa asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal:
1)      Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba
2)      Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan di dalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara'
3)      Maskapai asuransi dalam kebanyakan usahanya, menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga, dan lain-lainnya)
4)      Perusahaan asuransi di dalam usahanya mendekati pada usaha lotere, di mana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.
5)      Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.
5.                  Mahdi Hasan,
Seorang mufti dari India melarang praktik asuransi dikarenakan;
1)      Asuransi tidak lain adalah praktek riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antaradua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya.
2)      Asuransi adalah judi, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya risiko.
3)      Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karena perusahaan asuransi meskipun milik negara, namun perusahaan asurnsi merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan cara riba.
4)      Alam asuransi jiwa juga ada unsur penyerupaan (risywah), karena kompensasi didalamnya untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.
            Terdapat beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.

1)                  Gharar  (uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk :[17]
a.       Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis.  Secara konvensional,  kontrak dan perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang  pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima.  Keadaan ini menjadi rancu (gharar)  karena kita tahu berapa yang akan diterima  (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.  Dalam konsep syari’ah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
b.      Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang  klaim itu  sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional,  peserta tidak mengetahui dari dana pertanggungan ysng diberikan perusahaan asuransi berasal.  Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya.  Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus di niatkan tabarru’  atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang di berikan oleh para peserta.

2)                  Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain justru mengalami kerugian.  Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya.  Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit)  menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful,  apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta,  maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di masukkan ke dalam dana tabarru’. 
3)                  Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional  melakukan usaha  dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga.   Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah  dan  musyarakah.


















                                                                                                                                                             III.            PENUTUP
1.                  Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.
2.                  Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3.                  Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4.                  Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila di break down isinya.





[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda Media Group,2010),  h. 151
[2] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010) h. 190
[3] Ibid, hal 190
[4] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, suatu Tinjauan Analisis Histiros, Teoritis, dan Praktis, cet. I, Jakarta : Kencana, 2004, h. 10
[5] Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, terj. Wahid Ahmadi, Halal Haram dalam Islam, cet. III, Solo : Era Intermedia, 2003, h. Pengantar
[6] Gemala Dewi, Aspek-aspek dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia, cet. I, Jakarta : Kencana, 2004, h. 122. Dikutip dari, HA Dzajuli dan Yadi Jamwari dalam karyanya Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, (Sebuah Pengenalan), th. 2002, h. 120
[7] Ibid., h. 137-138
[8] Ibid., h. 138

[9] Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h. 383
[10] Gemala Dewi, Op. Cit., h. 125
[11] Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h. 384
[12] K. H. Ali Yafie, Menggagas Fikih dari Sosial Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah, cet, III, Bandung : Penerbit Mizan, 1995, h. 211
[13]  Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h. 385
[14] Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest : A Study of the prohibition of Riba and its contemporary Interpretation (Leiden : EJ Brill, 1996).
[15] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. 63 ; Bandung: 2014, h. 290
[16]  Yusuf Qardhawi, Op. cit, h. 365
[17] Muhammad Syafi’I Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia, (Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, 1994), h. 148

No comments:

Post a Comment