ASURANSI HARAM
OLEH :
Hasmia Wahyunisa 052 2013 0004
PRODI SYARI’AH MUAMALAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2014
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie
yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan
dan “Geasureede” yang berarti tanggunan, kemudian dalam bahasa perancis
disebut “assurance” yang berarti
menanggung suatu yang pasti terjadi. Sedangkan bagasa Inggris disebut “insurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan
assurance yang berarti menanggung yang pasti pasti terjadi.[1]
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris,
insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang populer dan
diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”
.
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa
pengertian yang diberikan oleh para ahli terhadap asuransi ini, seperti :
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum
Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai: “ suatu persetujuan dimana
pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah
uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa
asuransi (Ar : at ta’min) adalah : ”transaksi perjanjian antara dua pihak,
pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang
menimpa pihak yang pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Dalam KUHD pasal 246 dijelaskan bahwa yang
dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah” suatu perjanjian atau timbal
balik, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi , untuk memberikan penggantian kepadanya, karena
suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tank tentu (onzeker vooral).
Radiks Purba mendefinisikan asuransi sebagai
suatu persetujuan, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan membayar premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian
atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena
peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Definisi Asuransi menurut UU RI Nomor 2 Tahun
1992 tentang usaha perasuransian bab I pasal 1:” Asuransi atau peretanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Denga mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
Adapun menurut UU No.2 tahun 1992 tentang
perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian atau dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwayang tidak pasti atau untuk memberikansuatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh
peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atau
yang lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi
dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengenmbalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]
B.
PENDAPAT ULAMA
YANG MENGHARAMKAN ASURANSI
1.
Yusuf Qardhawi
Kajian asuransi pada dasarnya merupakan hal
baru dalam hukum Islam dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur
fiqih klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu keislaman baru
muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer. Salah satunya Yusuf Qardhawi.[4]
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Yusuf Qardhawi membahas asuransi dalam
kitabnya Al-halal wa Al-Haram fi al-Islam yang dikarang oleh beliau
sekitar tahun ’60-an. Namun karena kitab ini memuat kajian hukum agama yang
sangat mendasar dan dibutuhkan oleh kaum muslimin kapan dan dimana saja buku
ini senantiasa menjadi up to date.[5]
Dengan berpijak pada informasi atau data-data
yang telah diperoleh sebelumnya, dilakukan analisis terhadap permasalahan yang
ada. Sebelum mengkritisi apa yang disampaikan oleh Yusuf Qardhawi, ada beberapa
hal yang perlu diketahui sebelumnya, antara lain :
Pertama, mengenai
asuransi yang perkembangannya begitu pesat dan meluas di masyarkat bahkan ada
kecenderungan tidak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan masyarakat dewasa ini,
maka perlu diambil suatu tindakan dimana tidak perlu menghilangkan konsep
asuransi tersebut, yang sudah terlanjur menjadi kebutuhan masyarakat.
Kedua, seiring
maraknya perbankan syari’ah, tercetus pula sebuah gagasan asuransi syari’ah
atau lebih dikenal asuransi takaful. Secara umum asuransi takaful dapat
digambarkan sebagai asuransi yang operasionalnya didasarkan pada syariat Islam
dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[6]
Prinsip akad dalam asuransi syari’ah ini adalah
takaful (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang
lain yang mengalami kesulitan. Dana yang terkumpul dari nasabah (premi)
diinvestasikan berdasarkan dengan system bagi hasil (mudharabah). Premi
tersebut tetap diperlakukan sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan untuk
kepentinganpembayara klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana
social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong
bila ada peserta yang terkena musibah. Prinsip yag terakhir adalah keuntungan
investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dengan perusahaan selaku
pengelola, dengan prinsip bagi hasil.[7]
Dari paparan tersebut tampak jelas perbedaan
asuransi konvensional, dimana dalam perusahaan asuransi konvensional, investasi
berdasarkan bunga. Perusahaan juga bebas menentukan investasinya, karena premi
menjadi milik perusahaan. Sedangkan keuntungan (profit) dari investasi
tersebut menjadi milik prusahaan. [8]
Asuransi yang dimaksud Yusuf Qardhawi dalam
kitabnya Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Dalam kitabnya Yusuf Qardhawi menggambarkan bahwa dalam asuransi
kecelakaan seorang nasabah membayar sejumlah uang dalam setahun bila sesuatu
yang diasuransikan selamat maka perusahaa akan mengganti kerugian sesuai dengan
kesepakatan. Praktek seperti ini, menurut beliau sangat jauh dari watak niaga
jauh pula dari makna isytirak tadhammun. Sedangkan dalam asuransi jiwa,
bila nasabah menyepakati uang tanggungan sebesar Rp. 200.000.000, maka ketika
ajal menjemputnya nasabah akan mendapatkan tanggungan sebesar Rp. 200.000.000.
walaupun ia baru membayar premi yang pertama ketika ajal itu mejemputnya.[9]
Dari
gambaran tersebut, jelas yang dimaksud oleh Yusuf Qardhawi adalah asuransi
konvensional. Hal ini bisa juga lihat dari konteks kesejarahan pada waktu
beliau berfatwa. Fatwa ini dikeluakan sekitar tahun’60-an, sesuai dengan
penerbitan kitabnya yaitu al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Dan bisa
dikatakan bahwa pada tahun-tahun tersebut belum ada perusahaan asuransi
syari’ah (takaful) karena asuransi takaful berkembang pada decade 70-an
dibeberapa Negara Islam atau Negara yang mayoritas penduduknya Islam.[10]
Selain
itu menurut Yusuf Qardhawi perjanjian dalam asuransi merupakan perjanjian yang
rusak, karena bila nasabah tidak mematuhi aturan perusahaan dan tidak mampu
membayar premi berikutnya, maka premi yang telah dibayarkan akan hilang atau
berkurang. Adanya alasan bahwa kedua belah pihak saling merelakan dan saling
memahami juga tidak bisa diterima. Karena dalam riba dan perjudian kedua belah
pihak juga sama-sama rela.[11]
Dari keterangan tersebut penulis bisa memahami dan sepakat dengan alasan-alasan
pengharaman tersebut, karena dalam syari'at Islam tidak dibenarkan perjanjian
yang menguntungkan bagi stu pihak dan merugikan pihak lain. Ini berarti bahwa
asuransi mengandung unsur eksploitasi. Jika asuransi dilaksakan dengan cara
seperti itu berarti akad asuransi berada dipihak kepentingan perusahaan, sebab
perusahaanlah yang menentukan syarat-syarat itu. Hal ini sesuai dengan pendapat
Al-Ustad Abdullah Al-Qalqily yang dikutip oleh Ali Yafie. [12]
Lebih
lanjut Yusuf Qardhawi juga mengemukakan beberapa alasan pengharam asuransi.
Diantaranya bahwa asuransi tidak bisa diidentikkan dengan lembaga kerjasama,
terutama asuransi jiwa. Ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan asuransi
dengan lembaga kerjasama yaitu :
1.
Ketika membayar premi, para nasabah tidak lagi
berniat menyumbang.
2.
Perusahaan-perusahaan asuransi memutar kekayaannya
dalam berbagai usaha ribawi yang diharamkan.
3.
Nasabah mengambil seluruh uang premi yang telah
dibayaran dengan beberapa tambahan ( jika masa yang disepakati telah tiba ).
4.
Bila nasabah membatalkan perjanjian, dana yang
disetorkan otomatis hilang. [13]
Dalam pandangan penulis akad dalam asuransi
memang berbeda dengan kerjasama. Ini terlihat dalam praktek asuransi yang
cenderung ke bentuk usaha komersial, sedangkan kerjasama cnderung ke bentuk
usaha social. Perbedaan ini juga terlihat dalam posisi nasabah bila ia terkena
musibah maka uang premi akan dikembalikan, bila ia tidak selamat maka premi
tersebut tidak akan dikembalikan sepeserpun. Perjanjia seperti ini bisa
dikatakan perjanjian yang ditegakkan pada prinsip ketidakadilan. Padahal
seharusnya dalam suatu perjanjian keadilan merupakan prinsip dasar dan tidak
boleh ada bahaya serta sesuatu yang membahayakan.
Sedangkan untuk alasan pengharaman kedua, yaitu
adanya riba dalam asuransi. Dalam hal ini penulis juga sepakat dengan alasan
ini. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa riba haram hukumnya bagi umat
Islam, adapun pengertian dan nash-nash yang melarang riba :
Definisi riba ( الر با
) secara bahasa bermakna: ziyadah (زيادة
tambahan). Dalam pengertian linguistic, riba juga berarti tumbuh dan
membesar.[14]
Adapun yang dimaksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang
terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya
menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.[15]
Beberapa ayat dan hadis yang mengharamkan riba
antara lain :
1.
Firman Allah SWT, :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
2.
Firman Allah SWT, :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
“padahal Allah SWT telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
3.
Firman Allah SWT, :
يَمْحَقُ اللهُ
الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
4.
Sabda Nabi Saw :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ
الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama (dalam hukum).” ( H.R. Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama (dalam hukum).” ( H.R. Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu).
Dari
ayat dan hadis tersebut, maka agar transaksi yang sesuai dengan syari’ah Islam
maka harus menghilangkan riba tersebut, dengan menginvestasi dana dalam
berbagai usaha yang sesuai dengan hukum Islam.
untuk
membuat asuransi yang sesuai dengan syari’at Islam menurut Yusuf Qardhawai
transaksi asuransi kecelakaan dapat diubah kesebuah transaksi yang dekat dengan
syari’at Islam, yaitu dalam bentuk “sumbangan untuk mendapatkan ganti”.
Kongkritnya, seorang nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan tujuan agar ia
mendapatkan ganti bila terkena musibah. Bila asuransi diubah ke bentuk seperti
ini dan perusahaan yang mengelolanya juga bersih dari riba, maka hukumnya
menjadi boleh. Sedangkan mengenai asuransi jiwa, menurut beliau asuransi ini
benar-benar jauh dari transaksi yang dibenarkan oleh Islam. [16]
2.
Syaikh Ibnu
Abidin dari Madzhab Hanafi:
Orang yang pertama kali berbicara tentang
asuransi di kalangan ahli fiqih Islam adalah Muhammad Amin Ibnu Umar, yang
terkenal dengan sebutan Ibnu Abidin Addimasyqi. Dia adalah tokoh ulama dari
aliran Hanafiyah yang mempunyai banyak karya Ilmiah yang tersebar di Dunia
Islam (1784-1836).
Menurut Syaikh Ibnu Abidin, tidak boleh (tidak
halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang
telah musnah, karena yang demikian itu iltizamu ma lam yalzam "mewajibkan
sesuatu yang tidak lazim/wajib.". Dengan ungkapan inilah, sehingga Ibnu
Abidin dianggap orang pertama di kalangan fuqaha yang membaha masalah asuransi.
3.
Syekh Muhammad
Bakhit Almuthi'ie, Mufti Mesir (1854-1935).
Dalam kitabnya Risalah ahkam as-Sukurtah yang
diterbitkan oleh Jami'iyah al-Azhar Al-Ilmiyah, 1310 H. Syekh Bakhit
mengungkapkan bahwa dari sebagian ulama penduduk kota Slanik (Semenanjung
Balkan) menyampaikan kepadanya pertanyaan sekitar penempatan seorang muslim
akan harta bendanya di bawah penjaminan suatu perusahaan yang bernama Qumbaniyah
as-Sukuriyah dengan membayar sejumlah uang kepada perusahaan itu.
Kemudian ia menjawab, "Menurut hukum
syara', jaminan atas harta benda adakalanya dengan tanggungan (kafalah)
atau dengan jalan ta'addy/itlaf. Adapun jaminan dengan jalan kafalah dalam persoalan ini tidaklah terjadi.
Pasalnya, persyaratan kafalah ialah adanya al-makfulu bihi, utang
yang benar tidak jatuh disebabkan pelunasan atau pembebasan; atau benda yang
dieprtanggungkan dirinya. Bahkan al-makfulu
anhu wajib menyerahkan bendanya
itu sendiri untuk al-makfulu lahu.
Kalau benda itu musnah, maka
digantinya dengan benda semacamnya atau dengan harganya. Dan yang menjadi
prinsip dalam hal ini ialah firman Allah surah Yusuf ayat 72: Siapa yang dapat
mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya.
Adapun penjaminan
dengan ta'addy/itlaf suatu tindakan
melawan hukum atau perusakan, maka yang menjadi prinsip dalam hal ini firman
Allah surat al-Baqarah ayat 194 :
الشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ
عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: "Bulan
Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, Berlaku hukum
qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia,
seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah,
bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194)
Perusahaan tidak
melakukan ta'addy/itlaf atas harta orang
tersebut. Bahkan, harta benda itu musnah disebabkan takdir semata. Seandainya
ada orang yang merusakkannya, maka penjaminan itu harus dibebankan atas orang
yang berbuat melakukan tindakan melawan hukum atau melakukan perusahaan itu,
bukan kepada orang lain. Maka, dari jalan ini, penjaminan perusahaan itu tidak
tepat.
4.
Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir.
Dalam kitabnya Al-Islam wal Munaahiji al-Isytiraakiyah (Islam dalam Pokok-Pokok Ajaran Sosialisme ) ia menyatakan bahwa
asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal:
1)
Apabila waktu
perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai
bunganya dan ini adalah riba
2)
Ganti kerugian yang
diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan di
dalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara'
3)
Maskapai asuransi
dalam kebanyakan usahanya, menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga, dan
lain-lainnya)
4)
Perusahaan asuransi
di dalam usahanya mendekati pada usaha lotere, di mana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil
manfaat.
5)
Asuransi dengan arti
ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.
5.
Mahdi Hasan,
Seorang mufti dari India melarang praktik
asuransi dikarenakan;
1)
Asuransi tidak lain adalah praktek riba
berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antaradua pihak yang terlibat,
padahal kesetaraan demikian wajib adanya.
2)
Asuransi adalah judi, karena ada penggantungan
kepemilikan pada munculnya risiko.
3)
Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karena
perusahaan asuransi meskipun milik negara, namun perusahaan asurnsi merupakan
institusi yang mengadakan transaksi dengan cara riba.
4)
Alam asuransi jiwa juga ada unsur penyerupaan (risywah),
karena kompensasi didalamnya untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.
Terdapat beberapa solusi untuk
menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir
dan riba.
1)
Gharar (uncertainty) atau
ketidakpastian ada dua bentuk :[17]
a.
Bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan
polis. Secara konvensional, kontrak dan perjanjian dalam asuransi
jiwa dapat dikatagorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran
yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara
harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa
yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena
kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi
tiadak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya
Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syari’ah
keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli
atau tolong menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi
penolong dan penjamin satu sama lainnya.
b.
Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan
syar’i penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi
konvensional, peserta tidak mengetahui dari dana pertanggungan ysng
diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah
pembayaran klaim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap
pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis
dan satu lagi di masukkan ke rekening khusus peserta yang harus di niatkan tabarru’
atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain,
dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan
kumpulan dana shadaqah yang di berikan oleh para peserta.
2)
Maisir (gambling) artinya ada salah satu
pihak yang untung namun di pihak lain justru mengalami kerugian. Unsur
ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta
tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan
apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh
ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor
sedikit) menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar.
Dalam konsep takaful, apabila peserta
tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia
tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang di masukkan ke
dalam dana tabarru’.
3)
Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan
asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi di mana
meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam
konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi
hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.
III.
PENUTUP
1.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama
Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala
dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di
dalam ayat berikut :
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.(QS.
Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa
pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun
mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam
Al Quran.
2.
Disimpulkan Bahwa Asuransi
Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian
panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah
bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata
didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah
diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa
kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang
beriman. (QS. Al
Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas
mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3.
Disimpulkan Bahwa Asuransi
Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa
para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan
pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian
daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(QS.
An-Nisa“: 29)
4.
Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati
Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya
menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang
menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau
kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau
telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu
lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah
ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam
Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang
tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya
Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya.
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu
negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa
ulama tentang asuransi bila di break down isinya.
[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan
Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda Media Group,2010), h. 151
[2] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010)
h. 190
[3] Ibid, hal 190
[4]
AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, suatu Tinjauan
Analisis Histiros, Teoritis, dan Praktis, cet. I, Jakarta : Kencana, 2004,
h. 10
[5]
Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, terj. Wahid Ahmadi,
Halal Haram dalam Islam, cet. III, Solo : Era Intermedia, 2003, h.
Pengantar
[6]
Gemala Dewi, Aspek-aspek dalam Perbankan dan Perasuransian
Syari’ah di Indonesia, cet. I, Jakarta : Kencana, 2004, h. 122. Dikutip dari,
HA Dzajuli dan Yadi Jamwari dalam karyanya Lembaga-lembaga Perekonomian
Umat, (Sebuah Pengenalan), th. 2002, h. 120
[7]
Ibid., h. 137-138
[8]
Ibid., h. 138
[9]
Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h. 383
[10]
Gemala Dewi, Op. Cit., h. 125
[11]
Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h. 384
[12]
K. H. Ali Yafie, Menggagas Fikih dari Sosial Lingkungan Hidup, Asuransi,
Hingga Ukhuwah, cet, III, Bandung : Penerbit Mizan, 1995, h. 211
[13]
Yusuf Qardhawi, Op. Cit., h.
385
[14]
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest : A Study of the
prohibition of Riba and its contemporary Interpretation (Leiden : EJ Brill,
1996).
[15]
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. 63 ; Bandung: 2014, h. 290
[16]
Yusuf Qardhawi, Op. cit, h.
365
[17]
Muhammad Syafi’I Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam
Arbitrase Islam di Indonesia, (Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat Indonesia,
1994), h. 148
No comments:
Post a Comment